Sabtu, 12 Agustus 2017

Bunda Pernah Solat Hanya Menggunakan Mukena Tanpa Pakaian Dalam ?? Ini Hukumnya Yang Harus Diketahui..

Loading...
Loading...
Ustadz, apa hukumnya bagi seorang wanita ketika shalat tidak menggunakan baju apa-apa lagi atau tanpa pakaian dalam , dan hanya menggunakan mukena saja?

Menurut pendapat saya, kalau perempuan itu shalatnya di rumah tidak menjadi masalah.  Banyak para wanita yang shalat tidak menggunakan lagi pakaian atau baju tambahan dan hanya cukup menggunakan mukena saja.

Selama mukena tersebut menutupi aurat dengan sempurna tentu tidak menjadi masalah.  Hal ini merujuk pada salah satu hadits ; “ Laa Yaqbalullahu Shalata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i)

Jadi, seorang wanita ketika shalat wajib tertutup auratnya, karena menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat.

Bila ada seorang wanita sehabis mandi kemudian langsung memakai mukena tanpa dilapis pakaian dalam  lagi atau tidak pakai apa-apa lagi, dan melaksanakan shalat. Selama mukena tersebut menutup aurat, tidak menjadi masalah. Tetapi tentu ini kasusnya untuk perempuan yang shalatnya di rumah, bukan di mesjid.

Bicara tentang menutup aurat, sebenarnya  tidak terbatas pada mukena.  Bila seorang perempuan pakaiannya sudah menutup auratnya secara sempurna, maka ia tidak perlu lagi memakai mukena.   Sempurna itu misalnya…….

memakai kaus kaki, mengenakan kerudung lebar yang menutupi dada, bajunya tertutup rapi tidak ketat. Sebenarnya ia sudah bisa mengerjakan shalat, tanpa perlu mukena lagi.

Oleh karena itu, mukena dipakai bagi perempuan yang pakaiannya belum sempurna. Perempuan yang hijabnya belum sempurna, mereka yang belum menutup aurat secara sempurna.  Jadi, fungsi mukena ini adalah untuk menutup aurat.

Kesimpulannya, kalau sahabat di rumah melaksanakan shalat dengan memakai mukena tanpa mengenakan lagi pakaian di dalamnya tentu diperbolehkan.  Karena hal itu sudah memenuhi salah satu syarat sah shalat yaitu menutupi aurat. Wallahu’alam.
Loading...
loading...

0 Komentar Bunda Pernah Solat Hanya Menggunakan Mukena Tanpa Pakaian Dalam ?? Ini Hukumnya Yang Harus Diketahui..

Posting Komentar

Back To Top