Senin, 24 April 2017

Bunda Mau Kan Punya Anak Dengan Nama yang Baik ?? Perhatikan 5 Hal Penting Dalam Pemberian Nama Pada Anak Berikut Ini !

Loading...
Loading...
Bunda Mau Kan Punya Anak Dengan Nama yang Baik ?? Perhatikan 5 Hal Penting Dalam Pemberian Nama Pada Anak Berikut Ini !

Diantara kewajiban orang tua adalah memberikan nama anak dengan nama yang baik.
Namun masih banyak orang tua yang kadang terjatuh pada kesalahan dalam memberi nama anak. Berikut ini 5 hal penting dalam pemberian nama anak.

Pertama: Pentingnya ilmu dalam pemberian nama anak

Seyogyanya orang tua untuk mempelajari atau bertanya kepada orang yang memiliki ilmu terkait dengan pemberian nama yang baik untuk anaknya. Banyak orang yang hendak menamai anaknya dengan nama yang baik justru terjatuh pada kesalahan dalam memberi nama.

Kedua: Waktu Pemberian Nama

Ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassallam memberi nama seorang anak pada hari kelahirannya. Ada pula yang menunjukkan bahwa pemberian nama beliau lakukan pada hari ketiga kelahiran anak. Dalam hadits yang lain beliau menjelaskan bahwa pemberian nama adalah salah satu sunnah pada hari ketujuh kelahiran. Dari perbedaan ini, para ulama menyimpulkan bahwa terdapat keluasan bagi orang tua dalam masalah waktu pemberian nama anak.

Ketiga: Yang Berhak Memberi Nama

Pada dasarnya masalah penamaan anak dikembalikan kepada bapaknya.  Karena seorang bapak memiliki hak kewalian. Akan tetapi, seyogyanya bapaknya bermusyawarah dengan ibu sang anak dan anggota keluarga yang lain. Apabila terjadi perselisihan di antara mereka, yang paling berhak menentukan adalah bapaknya. Boleh juga sang bapak meminta kepada orang yang berilmu agar memberikan nama bagi anaknya.

Keempat: Memilih Nama yang Baik

Hendaknya orang tua memilihkan nama yang baik bagi anak-anaknya. Yaitu baik secara makna dan tidak bertentangan dengan aturan agama.

Kelima: Jangan menamai anak dengan nama-nama tidak baik.

Nama-nama yang tidak baik ada yang hukumnya haram ada yang tidak sampai haram, yaitu makruh hukumnya.


Loading...
loading...
Back To Top